Langsung ke konten utama
Peran Perbankan Dalam Sektor Pertanian
Berikut ini saya ingin menceritakan mengenai karya tulis ilmiah dari Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian yang kemarin sore saya baca sambil minum segelas kopi hitam di balkon Wisma BNI Kemukus. Saya sangat tertarik dengan tulisan tersebut karena menjelaskan mengenai peran perbankan dalam sektor pertanian. Penulis menceritakan bahwa sektor pertanian memainkan peran sangat strategis dalam pembangunan nasional.
Walaupun demikian, sektor pertanian masih dihadapkan pada beberapa permasalahan, diantaranya kurangnya permodalan petani dan pelaku usaha pertanian. Perbankan nasional, secara teori memiliki potensi besar sebagai pendukung pembiayaan pertanian karena secara legal formal merupakan lembaga intermediasi keuangan. Namun, fakta menunjukkan penyaluran kredit perbankan nasional ke sektor pertanian masih sangat kecil.
Perbankan nasional memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung pembiayaan di sektor pertanian. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari jumlah dana yang dihimpun, penyaluran dana yang besar, banyaknya jumlah kantor layanan, aset, dan tingkat laba yang berhasil dibukukan juga cukup besar. Namun, proporsi kredit perbankan untuk sektor pertanian hingga saat ini masih sangat kecil, yaitu di bawah 6 persen yang masih jauh lebih kecil dibandingkan kredit untuk sektor perdagangan dan perindustrian.
Dari sisi perbankan, rendahnya alokasi kredit disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya (1) perbankan memandang sektor pertanian sangat beresiko sehingga sangat hati-hati dalam pemberian kredit, (2) pihak perbankan trauma dengan pengalaman Kredit Usaha Tani (KUT) yang kurang baik, (3) banyak perbankan yang tidak mempunyai cukup pengalaman menyalurkan kredit di sektor pertanian, (4) dominasi usaha mikro-kecil memiliki kelemahan dalam manajemen dan pembukuan (nonbankable), serta (5) adanya risiko sosial dan status lahan yang kurang kondusif bagi perbankan.
Disamping kendala yang dihadapi namun ada beberapa hal yang dapat mendukung peningkatan pembiayaan perbankan ke sektor pertanian, diantaranya: (a) pengembangan skema pembiayaan, misalnya dengan forward financing atau resi gudang, (b)mencari skim kredit yang sesuai dengan karakteristik sektor pertanian (misalnya: partnership), (3) membentuk bank khusus pertanian (agribisnis), (4) mendorong pertumbuhan LKMA, serta (5) menarik investor swasta untuk berinvestasi di sektor pertanian, terutama untuk mega proyek pertanian.
Disamping itu, Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan pembiayaan di sektor pertanian baik melalui jalur APBN maupun non APBN. Melalui APBN pemerintah menargetkan untuk selalu menambah alokasi dana untuk sektor pertanian, walaupun dalam implementasinya sangat tergantung dari kesepakatan-kesepakatan politis dengan DPR. Dana APBN umumnya dimanfaatkan untuk keperluan kredit program seperti penguatan modal kelompok, subsidi bunga, subsidi pupuk maupun Bantuan Langsung Masyarakat.
Dengan melihat potensi perbankan yang cukup besar dalam pembiayaan sektor pertanian serta berbagai kendala yang masih menghambat sektor pertanian, semoga solusi alternatif dapat berjalan agar sektor pertanian mendapatkan alokasi pembiayaan yang memadai dan dapat menjadi bagian terpenting dalam pembangunan nasional.
Sumber Bacaan :
Ashari. 2009. Optimalisasi Kebijakan Kredit Program Sektor Pertanian di Indonesia. Analisis Kebijakan Pertanian (AKP), Vol 7 (1): 21-42.
https://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/fae/article/view/3932
Komentar
Posting Komentar