Langsung ke konten utama
Pengembangan Hutan Porang Sebagai Agrowisata dan Agrobisnis
Regionalisme kawasan merupakan sebuah trend Internasional yang berkembang pasca perang dunia II dimana negara-negara dunia mencoba membangun stabilitas kawasan berdasarkan kerjasama keamanan, ekonomi, persamaan sejarah dan kemiripan budaya dalam upaya menghindari terjadinya perang didalam kawasan geopolitik wilayah tersebut. European Union (EU) dan Associations of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan beberapa badan regional yang terbentuk berdasarkan latar belakang dan tujuan tersebut.
ASEAN menjalankan regionalismenya berdasarkan norma dasar ASEAN Way yang menjadi dasar pemikiran dalam kebijakan yang diambil oleh ASEAN dalam berbagai hal. Berdasarkan prinsip dan norma inilah ASEAN kemudian mencanangkan sebuah integrasi kawasan yang lebih mendalam seperti yang telah dilakukan EU dengan me-wacanakan pembentukan ASEAN Community pada tahun 2015. ASEAN Community 2015 merupakan salah satu agenda terpenting dalam sejarah pembentukan badan regional ASEAN. Dalam Roadmap ASEAN Community dalam situs resmi ASEAN, terdapat 3 blueprint dasar ASEAN dalam ASEAN Community 2015. Ketiganya adalah ASEAN Political-Security Community Blueprint, ASEAN Economic Community Blueprint, dan ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint (www.aseansec.org).
Menanggapi Asean Economic Community 2015 tersebut, tanaman porang bisa di pasarkan dalam dan luar negeri mengingat tanaman ini hanya dapat tumbuh di daerah hutan dan lembab. Sehingga Indonesia mempunyai kesempatan besar untuk bisa mengembangbiakkan tanaman ini.Salah satu inovasi adalah “hurang” (hutan porang) sebagai agrowisata dan agrobisnis yang mampu kuasai perdagangan bebas Asean Community 2015. Secara umum tujuan dilakukannya hutan porang adalah untuk membuka lapangan kerja bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah yang belum memiliki pekerjaan, sehingga dapat menekan angka penggangguran dan kemiskinan di daerah tertentu. Selain itu, Hutan porang dapat dijadikan sebagai tempat agrowisata dan agrobisnis yang memberikan nuansa berbeda dengan tempat wisata lain dan tempat untuk perkembangan bisnis hutan porang. Tujuan terakhir, yakni upaya dalam menghadapi tantangan besar yaitu persaingan perdagangan bebas Asean Community 2015.
Dengan dibukanya Hutan Porang di daerah tertentu di Indonesia tentunya akan memiliki manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Langkah tersebut merupakan langkah yang stategis dalam memaksimalkan segala tujuan, yaitu menekankan angka penggangguran dan kemiskinan dengan dibukanya lapangan kerja baru, menjadi tempat agrowisata dan agrobisnis yang dapat mengubah alam dan ekonomi Indonesia, dan salah satu faktor penting upaya untuk mengahadapi Asean Community 2015 sehingga Indonesia mampu bersaing dalam perdagangan bebas.
Komentar
Posting Komentar