Kedaulatan Pangan Jalan Keluar dari Ancaman Krisis Pangan


Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan rakyat untuk menentukan kebijakan-kebijakan pertanian dan pangannya sendiri, untuk melindungi dan mengatur produksi pertanian domestik dan perdagangan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang berkelanjutan, menentukan jumlah yang dapat dipenuhi sendiri dan membatasi pasar lokal dari produk-produk dumping. Kedaulatan pangan tidak menegasikan perdagangan, tetapi justru mempromosikan perumusan kebijakan-kebijakan perdagangan yang melayani hak-hak rakyat atas keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan produksi secara ekologis.

Dalam upaya menciptakan kedaulatan pangan, pemerintah haruslah melaksanakan kebijakan–kebijakan yang mempromosikan keberlanjutan, berlandaskan pada produksi pertanian keluarga dibandingkan dengan kebijakan yang mengedepankan industri, tingginya asupan (input),dan produksi yang berorientasi eksport. Dengan demikian jika pendekatan melalui hak, maka kedaulatan pangan berarti menyangkut faktor-faktor mulai dari penguasaan, kepemilikan dan pengelohan alat produksi, proses produksi hingga distribusi dengan hal-hal yang menentukan  sebagai berikut:

1.     Kebijakan Pasar
  • Menjamin harga-harga yang adil dan layak bagi seluruh petani
  • Menjalankan hak-hak negara untuk melindungi pasar dalam negeri dari serangan harga import murah dan spekulan
  • Mengatur produksi untuk kebutuhan pasar dalam negeri untuk mengatasi surplus
  • Menghentikan subsidi bagi usaha pertanian yang tidak berkelanjutan, dan ketidakadilan bagi penyewa dan buruh tani, dan mendukung usaha – usaha yang mendukung dilaksanakannya pembaruan agraria, dan pertanian berkelanjutan. 
2.     Jaminan Pangan, Kualitas dan Lingkungan Hidup:
  • Mengontrol penyebaran hama, dan penyakit untuk menjamin pangan
  • Menjamin kualitas pangan yang diinginkan oleh rakyat
  • Menciptakan mekanisme di tingkat nasional untuk menjamin kualitas lingkungan hidup, sosial dan kesehatan. 
3.     Penguasaan, pemilikan dan pengelolaan terhadap sumber – sumber agraria
  • Meningkatkan keadilan terhadap penguasaan, pemilikan dan pengelolaan sumber agraria- seperti  tanah, air, dan alat – alat produksi lainnya
  • Melindungi petani terhadap keanekaragaman dan kekayaan hayati yang mereka miliki dan kebebasan petani untuk melakukan tradisi saling tukar menukar benih–benih
  • Melarang pematenan makhluk hidup dan rezim pematenan kekayaan intelektual
  • Merevitalisasi terhadap hukum-hukum adat masyarakat setempat untuk melindungi sumber–sumber agraria dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 
4.     Produksi dan Konsumsi
  • Membangun ekonomi pangan lokal yang berdasarkan pada proses produksi dan pemasaran pangan di tingkat lokal. 
5.     Keterbukaan pada informasi dan anti trust law
  • Adanya informasi yang jelas dan terbuka tentang label, isi dan proses pembuatan pangan yang di perdagangkan
  • Adanya keterbukaan, akauntability bagi yang memproduksi makanan dan memperhatikan hak asasi manusia
  • Menciptakan adanya undang–undang anti monopoli dalam produksi pangan yang berjalan

Aset dan akses reform atas tanah serta sarana lainnya bagi para buruh tani adalah jawaban bagi persoalan kelaparan dan ancaman krisis pangan. Produksi pangan tidak di tangan perusahaan tetapi justru dihasilkan dan dinikmati oleh keluarga tani. Sehingga perlu dilakukan distribusi dan redistribusi tanah pertanian pada petani. Agar pelaksanaan pembaruan agraria dapat memenuhi rasa keadilan, maka pembaruan agraria harus dapat menyelesaikan semua konflik dan sengketa agraria yang telah terjadi dari masa lalu dan yang terjadi saat ini. Pemerintah juga harus berupaya untuk menciptakan peraturan yang tidak memberikan peluang terjadinya konflik agraria.

Penataan struktur agraria yang berhubungan di sektor pertanian dan kaum tani haruslah dimulai dari pelaksanaan program Landreform. Yaitu suatu upaya yang mencakup pemecahan dan penggabungan satuan-satuan usaha tani, dan perubahan skala pemilikan. Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kemampuan petani dengan berbagai program-program pendidikan, upaya penyediaan subsidi, pemilikan teknologi pertanian, sistem distribusi/perdagangan yang adil, dan mendorong tumbuhnya organisasi-organisasi massa petani dan koperasi petani, serta infrastruktur lainnya. Dalam konteks nasional, sebagai negara dengan mayoritas pendudukan adalah petani dan sumber-sumber agraria yang melimpah, maka kepentingan nasional Indonesia adalah perlindungan atas sumber-sumber agraria dan produk-produk pertanian demi kepentingan ekonomi nasional dan kemakmuran bangsa Indonesia.


Sumber : Makalah pada Seminar Pangan  Sumatera Barat, Kebijakan Dan Tata Kelola Pangan Menuju Kemandirian Pangan Lokal.

Komentar